Mabuk Dan Aniaya Tetangganya,Seorang Pria Diamankan Polsek Mumbulsari

    Mabuk Dan Aniaya Tetangganya,Seorang Pria Diamankan Polsek Mumbulsari

    Jember-Seorang pria pelaku penganiayaan diringkus oleh Polsek Mumbulsari Polres Jember Polda Jatim, pelaku, tersebut berinisial nama JMT(49) warga desa Suco Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. 

    korbannya adalah romli (32) yang juga warga desa suco kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, kejadian pukul 16.45 wibwib, pada Senin (02/1) kemarin.

    Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo SH Mengatakan, Saat itu korban memberitahukan kepada tersangka bahwa anaknya berada dirumahnya sedang mabuk, tersangka yang saat itu juga mabuk terlihat marah. 

    Selanjutnya korban pulang kerumahnya berselang 10 menit tiba-tiba tersangka datang kerumahnya langsung memukul wajah korban dibagian bawah mata bawah menggunakan tangan kosong, yang Menyebabkan wajah korban mengalami memar. 

    Usai kejadian korban langsung melapor kepada polsek Mumbulsari, Beberapa saat kemudian, pelaku diringkus oleh polisi yang tempatnya tidak jauh dari TKP. pelaku tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Mumbulsari untuk diinterogasi.

    "Untuk motifnya, pelaku dalam pengaruh alkohol dan tersinggung saat di tegur korban kemudian melakukan aksi pemukulan itu, " jelas Kapolsek

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. (HMS/AR)

    kapolres jember polres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jember 2024-2029
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar

    Ikuti Kami