Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Diamankan Polsek Umbulsari

    Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Diamankan Polsek Umbulsari

    Jember - Warga berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid di Dusun sukomakmur Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. 

    Mendapatkan Laporan dan informasi tersebut anggota polisi Polsek Umbulsari, Polres Jember, langsung menuju TKP selanjutnya mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 21 juli 2022 sekitar pukul 10.15 wib.

    Kapolsek Umbulsari Iptu Lutfi SH menerangkan kronologisnya pelaku dengan inisial nama AD (31) asal dsun darungan desa/Kec Panti kabupaten Jember, datang ke masjid dengan mengendarai sepeda motor dan Parkir dihalaman masjid selanjutnya masuk ke teras masjid dan berusaha membuka kunci gembok mengunakan kunci palsu yang dibawa oleh pelaku, setelah kunci gembok kotak amal terbuka dan pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal, saat akan keluar dari masjid kepergok warga sekitar dan mengamankannya. 

    Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor desa mundurejo, selanjutnya warga Menghubungi polsek Umbulsari untuk dibawa ke polsek umbulsari beserta barang bukti berupa uang Rp 160.000 dan kotak amal Masjid serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Umbulsari untuk dilakukan penyidikan.(humas polres jember)

    polres jember kapolres jember hery purnomo polsek umbulsari kotak amal
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Desa Kampung Pancasila Terima Piagam...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jember 2024-2029
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar

    Ikuti Kami