Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Jember-Unit Reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember mengamankan seorang pria penyalahgunaan obat terlarang jenis pil putih berlogo Y, pria tersebut berinisial nama JH (27) warga Desa Sumber jati Kecamatan Silo kabupaten Jember. 

    Penangkapan terhadap JH bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Paluombo Desa Sumber salak Kecamatan Ledokombo sering di gunakan transaksi obat-obatan 

    Anggota reskrim Polsek Ledokombo memulai penyelidikan di daerah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.Kecurigaan tersebut benar, petugas berhasil mengamankan JH saat akan melakukan transaksi pil koplo pada sabtu (11/02) sekitar jam 13.30 wib beserta barang bukti sejumlah Pil Trihexyphenidyl

    Dari tangan JH petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 plastik klip masing - masing berisi sebanyak 7 butir obat Trihexipinidyl dan Uang hasil penjualan obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 40.000, serta buah hand phone. 

    selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ledokombo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, disampaikan bahwa kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    20 Anggota 3 Polsek Dan Humas Di Ganjar...

    Artikel Berikutnya

    Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sebelas Jabatan Polres Jember Di Rotasi
    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami